Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung telah melakukan penyegelan enam tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

"Jadi enam tempat usaha kami tutup sementara dengan waktu tertentu, karena mereka melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pada masa PPKM," kata Kepala Tim Yustisi Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Syamsul Rahman, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan bahwa enam tempat usaha yang disegel tersebut, yaitu Indomart, pusat kebugaran, dua warung internet, dan dua kafe yang masih membuka usahanya sehingga menimbulkan kerumunan.

"Kebanyakan tempat-tempat usaha ini kesalahannya karena beroperasi melebihi jam operasional atau masih buka sampai jam 21.30 WIB," kata dia lagi.

Dia pun mengatakan bahwa modus para pelaku usaha ini membuka usahanya di masa PPKM bermacam-macam, salah satunya dengan menutup gerbang namun saat diperiksa ke dalamnya penuh pengunjung.

"Jadi hal-hal seperti ini langsung kami segel. Kalau denda itu belum kami terapkan dan kami harap tidak sampai ke situ," katanya pula.

Namun begitu, lanjut dia, selama melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan protokol kesehatan selama PPKM, rata-rata masyarakat sudah patuh terhadap peraturan yang ada.

"Kalau kami lihat rata-rata semua taat, tapi memang tidak bisa dipungkiri juga ada yang masih bandel dan ini akan kiami imbau terus," kata dia lagi.
Baca juga: Ketua DPD RI minta masyarakat tetap ikuti aturan perpanjangan PPKM
Baca juga: Moeldoko ingatkan pemda harus adaptif hadapi pandemi

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021