Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendampingi pelaksanaan 81 proyek strategis nasional yang nilai keseluruhannya mencapai Rp4,5 triliun di provinsi ini.

"Dari 86 permohonan pendampingan, 81 yang diterima. Dari total keseluruhan, nilai anggaran proyeknya mencapai Rp4,5 triliun," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.

Permohonan pendampingan ini merupakan kegiatan pada seksi Pendampingan Proyek Strategis (PPS) pada bidang intelijen. Kegiatan pendampingan dimohonkan oleh 11 kementerian dan lembaga pada pagu anggaran tahun 2021.

Baca juga: Jaksa Agung sebut nilai pendamping hukum Program PEN Rp21,9 triliun

"Pendampingannya pada aspek yuridis," ujarnya.

Ada pun pelaksanaan proyek strategis nasional di NTB yang masuk dalam pendampingan Kejati NTB, antara lain ada di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB.

Proyek yang didampingi Kejaksaan, yakni penataan kawasan strategis pariwisata nasional di Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, senilai Rp79,4 miliar; pembangunan jaringan perpipaan SPAM untuk KSPN Gili senilai Rp30,06 miliar; dan instalasi pengolahan air KSPN Mandalika Rp80 miliar.

Baca juga: Kejati NTB menyelamatkan aset senilai Rp3,7 triliun di KEK Mandalika

Kemudian proyek di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, yakni Bendungan Beringin Sila Paket 1 dan 2 di Kabupaten Sumbawa senilai Rp363,15 miliar; Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat Rp571,12 miliar; Bendungan Tiu Suntuk, Kabupaten Sumbawa Barat Rp161,29 miliar; penyelesaian bendung utama dan spillway Bendungan Bintang Bano, Kabupaten Sumbawa Barat Rp306,92 miliar; dan jaringan irigasi Bintang Bano Rp224,39 miliar.

Selanjutnya, pendampingan di Balai Pelaksana Jalan Nasional NTB proyek Jalan Bypass Bandara Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM)-KSPN Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah Rp550,2 miliar; dan 10 paket revitalisasi drainase padat karya pada program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp8,25 miliar.

Baca juga: Penyelamatan uang negara dari kasus korupsi di NTB capai Rp1,93 miliar

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021