Peraturan terbaru ini sudah ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang sudah berada dalam zona oranye
Banda Aceh (ANTARA) - Forkopimda Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di mana waktu  operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbaharui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Kamis.

Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Wali Kota mengatakan semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda setelah memerhatikan kearifan lokal dan kekinian sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.

Ia menjelaskan Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2.

Bahkan, kata Aminullah, peraturan terbaru ini sudah ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang sudah berada dalam zona oranye.

“Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” katanya.

Kemudian, kata dia, terkait aktivitas keagamaan di rumah ibadah, sampai saat ini masih mengacu pada instruksi wali kota sebelumnya dengan memerhatikan kearifan lokal dan isu kekinian.

“Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 yang ketat,” katanya.

Ia menambahkan dengan persetujuan forkopimda kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya.

“Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas COVID-19," katanya.

Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi gubernur Aceh memang pelaksanaannya diutamakan secara daring. Tetapi juga bisa digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift.

"Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya," demikian Aminullah.

Baca juga: Gubernur Aceh perpanjang PPKM

Baca juga: Warga Banda Aceh diminta patuhi prokes saat ambil bantuan beras PPKM

Baca juga: Banda Aceh zona oranye COVID-19, warga diminta tetap disiplin prokes


Baca juga: Stok vaksin COVID-19 di Aceh menipis, enam Puskesmas mulai kosong

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021