Berdasarkan analisis citra yang kami lakukan, diperkirakan luas terumbu karang di Wabula mencapai 500 hektare yang memanjang dari Wasampela-Wasuemba.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mendorong pelaksanaan sejumlah program yang bertujuan memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya laut.

Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Rabu, mengemukakan pihaknya bekerja sama antara lain dengan lembaga Burung Indonesia dalam program pengelolaan sumber daya perikanan skala kecil berbasis masyarakat adat di Key Biodiversity Area Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, laut dan kawasan pesisir Wabula di Kabupaten Buton itu merupakan ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove yang tipis.

"Berdasarkan analisis citra yang kami lakukan, diperkirakan luas terumbu karang di Wabula mencapai 500 hektare yang memanjang dari Wasampela-Wasuemba," kata Abdi.

Baca juga: KKP perkuat sistem ketertelusuran industri perikanan dengan Stelina

Selain itu, ujar dia, keberadaan terumbu karang di Wabula selama ini dikelola dengan sistim Ombo oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula dengan aturan yang sangat ketat.

Peneliti DFW Indonesia, Hamzah menyampaikan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula saat ini adalah banyaknya alat tangkap sero atau semacam jaring penangkap ikan, yang tidak tertata dan terdata.

"Alat tangkap ini legal tapi pengaturannya tidak tertata, tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena diletakkan melebihi 100 meter ke arah laut” kata Hamzah.

Baca juga: Dirjen: Eksplorasi sumber daya mineral laut dalam harus digencarkan

Belum lagi, lanjutnya, sero yang sudah rusak dan tidak aktif oleh nelayan tidak diangkat dari laut sehingga mengganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain.

Hamzah mengungkapkan bahwa saat ini di Wabula diketahui telah terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat dan pasti akan bertambah banyak jika dilakukan pendataan dengan menghitung sero dari desa tetangga.

Perangkat masyarakat hukum adat dan pemerintah desa Wabula saat ini sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata dan juga meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru.

"Kami sarankan agar upaya ini dilakukan secara sinergis dengan pemerintah sebab aspirasi Masyarakat Hukum Adat Wabula sejalan dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No.18/2021," paparnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021