Tindakan kekerasan tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan berdampak pada kelangsungan usaha.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah meminta seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja.

"Perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Tindakan kekerasan tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan berdampak pada kelangsungan usaha.

Menaker Ida menuturkan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja.

Upaya tersebut mencakup antara lain bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau serikat buruh, membangun komitmen perusahaan melalui peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan di antaranya melalui Undang-undang Cipta Kerja.

"Sinergitas, komitmen, dan upaya konkrit tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari pemangku kepentingan terkait," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menuturkan di masa pandemi COVID-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan yakni penurunan atau hilangnya pendapatan, dan budaya pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan.

Selain itu, kegiatan belajar atau sekolah dari rumah (school from home) juga memberi tugas kepada perempuan untuk mendampingi anaknya saat belajar di rumah.

"Jadi kita harus ingat, dalam setiap situasi krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, adalah kelompok marjinal di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya," tuturnya.
Baca juga: Menaker: Pemerintah jamin dorong perluasan kesempatan kerja perempuan
Baca juga: Menaker tegaskan komitmen melindungi pekerja perempuan
Baca juga: Sri Mulyani nilai pandemi COVID-19 tingkatkan ketimpangan gender

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021