Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Jumat (6/8) mulai dari saham Bukalapak terkena ARA saat pencatatan perdana di bursa hingga OJK akan perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Saham Bukalapak terkena ARA saat pencatatan perdana di bursa

Saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) naik 210 poin atau 24,71 persen, sehingga terkena batas "auto rejection" atas (ARA) menjadi Rp1.060 per saham saat pencatatan perdana saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Setelah 11 tahun, ekspor serat stapel viscose RI ke India bebas BMAD

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk serat stapel viscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia yang tertuang dalam keputusan DGTR Nomor 7/03/2021 pada 31 Juli 2021.

Berita selengkapnya klik di sini

3. OJK akan perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan pihaknya akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.

Berita selengkapnya klik di sini

4. BRI jadi induk Pegadaian dan PNM pada September 2021

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengatakan akan melakukan penandatangan akte inbreng saham pemerintah di PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada 13 September 2021 mendatang, dan setelahnya, Holding Ultra Mikro (UMi) dengan BRI sebagai perusahaan induk pun resmi terbentuk.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Pemerintah ubah regulasi pengusahaan gas bumi pada sektor hilir

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021