Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan pengamanan PT Timah Tbk. mengamankan ekskavator, alat tambang, dan ratusan bijih timah hasil penambangan secara ilegal di wilayah konsesi perusahaan berpelat merah itu.

"Wilayah konsesi PT Timah Tbk. kembali ditambang tanpa izin usaha penambangan (IUP) perusahaan," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk. Anggi Siahaan di Pangkalpinang,Rabu.

Dalam melakukan operasi pengamanan di wilayah konsesi, Dusun Bedukang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, tim bersama aparat penegak hukum menemukan tiga unit ekskavator, 21 kampil pasir timah dengan berat 801 kilogram, dan satu unit alat tambang darat serta empat orang pekerja tambang dan satu penanggung jawab operasional.

"Tambang ilegal ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari. Wilayah konsesi PT Timah Tbk. yang dijarah tambang tanpa izin ini seluas sekitar 0,4 hektare dengan kedalaman 8 meter," ujarnya.

Menurut dia, sebelum operasi , tim telah melakukan komunikasi persuasif. Namun, para penambang tetap membandel.

Ditegaskan pula bahwa tambang tanpa izin merugikan pemilik IUP, baik secara pengelolaan lingkungan maupun bijih timah yang hilang, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan pemilik IUP maupun negara.

Baca juga: Penambang ilegal jarah konsesi PT Timah di Babel

"Kami telah melakukan komunikasi secara persuasif kepada para penambang yang tidak memiliki izin," katanya.

Anggi Siahaan mengimbau mereka untuk menghentikan praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Pasalnya, pihaknya akan terus kontinu dalam mengamankan wilayah konsesi dari tambang tanpa izin.

Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah konsesi.

"Ini akan terus kami lakukan, perusahaan akan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah," katanya.

Tidak hanya sampai di situ, kata Anggi Siahaan, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib.

Bagi masyarakat penambang yang ingin bekerja dan memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah secara legal, lanjut dia, perusahaan membuka kesempatan tersebut dengan pola kemitraan.

Ia mengatakan bahwa PT Timah Tbk. memiliki pola kemitraan dengan masyarakat yang ingin menambang di wilayah IUP perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: PT Timah konsisten selamatkan satwa untuk keseimbangan ekosistem

Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021