Apa mungkin perempuan bisa mengelola hutan?
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus mendorong partisipasi perempuan demi mendorong pembangunan adil gender  agar para perempuan pengelola perhutanan sosial mampu menghadapi tantangan dalam keikutsertaannya pada program tersebut.

Dalam diskusi virtual tentang perempuan dan perhutanan sosial dipantau dari Jakarta pada Rabu, pelaku perhutanan sosial Purwani dari Kemitraan Kehutanan Desa Pal 8, Rejang Lebong di Bengkulu mengatakan masih ada keraguan akan peran perempuan di perhutanan sosial dari masyarakat.

"Tantangan dari warga itu katanya apa mungkin perempuan bisa mengelola hutan? Karena perempuan itu dianggap tidak mampu mengelola dan memanfaatkan hutan dan perempuan juga dibilang tidak memiliki pengalaman tentang hutan," kata Purwani.

Untuk meyakinkan keluarga dan warga, jelas Purwani, para perempuan di kelompok kemitraan tersebut kemudian menemui pihak pemerintah desa, kabupaten bahkan sampai ke tingkat provinsi.

Kelompok kemitraan yang digawangi oleh perempuan di Desa Pal 8 itu sendiri dimulai dengan kesadaran bahwa kerusakan hutan dapat berakibat pada perempuan dan kelompok marjinal lainnya.

Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial strategis wujudkan pembangunan adil gender

Baca juga: Pemerintah diharapkan revisi PP 72/2010 akomodasi rakyat kelola hutan


Hal yang serupa juga diutarakan oleh Ona Samada dari kelompok pengelola Hutan Desa Bundoyong, Parigi Motong di Sulawesi Tengah. Menurut Ona, dia bersama 25 anggota kelompok tani lain yang semuanya perempuan memulai perhutanan sosial untuk melindungi hutan di wilayah mereka yang memberikan mereka sumber penghidupan.

"Karena sebagai perempuan kami merasa khawatir jika lokasi kami masuk kawasan dan tidak bisa diakses maka otomatis perempuan dan anak-anak itu tidak bisa mendapatkan sumber penghidupan," katanya.

Dalam kesempatan diskusi yang sama, Staf Ahli Menteri LHK, Winarni Monoarfa yang membacakan sambutan Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK terus memastikan adanya kesetaraan gender dalam program perhutanan sosial terutama terkait dalam partisipasi perempuan.

"Komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mendorong akses dan partisipasi perempuan dalam mengelola perhutanan sosial sangat terakomodir melalui regulasi yang baru dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021," kata Winarni.

Dalam Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial itu ditegaskan bahwa KLHK memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam akses untuk mengelola perhutanan sosial. Selain itu KLHK juga mendukung perempuan adat berpartisipasi dalam mengelola hutan adat dengan memasukkannya dalam indikator pelaksanaan perhutanan sosial.

Baca juga: KLHK dorong akses perempuan dalam pengelolaan perhutanan sosial

Baca juga: Masyarakat desa Bujang Raba rasakan manfaat nyata perhutanan sosial

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021