ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), memberikan prioritas keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan pribadi yang sebelumnya telah melakukan permohonan. Berdasarkan Undang-undang pajak dan retribusi daerah, wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan, juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap. (Indra Budi Santoso/Soni Namura/Farah Khadija)