Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga pelaku ditembak di bagian kaki
Jambi (ANTARA) - Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, dan tim Sultan Polres Tebo telah menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Aceh dengan modus berpura-pura sebagai penumpang mobil travel dan membawa lari mobil korban.

Pelaku yang berhasil ditangkap tim Resmob Polda Jambi dan gabungan tersebut, yakni Nurdin (42), warga Jalan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tebo, Jambi, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat.

Pelaku tersebut melakukan pembunuhan pada Kamis, 3 Juni 2021, bersama dua orang pelaku lainnya. Ketiga pelaku beraksi dengan berpura-pura sebagai penumpang mobil travel, dengan maksud untuk merampas atau menguasai mobil korban yang saat itu juga sebagai sopirnya.

Aksi para pelaku pembunuhan itu terjadi pada saat di perjalanan yang sepi dan gelap, ketiga pelaku tersebut langsung membunuh sopir travel, dan sopir ini dibuang oleh pelaku kemudian mobil milik korban mereka bawa kabur untuk dijual dan hasilnya mereka bagi bersama.

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa satu pelaku pembunuhan yang ditangkap tim gabungan tersebut bersembunyi di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan setelah melakukan pembunuhan di wilayah Lhokseumawe langsung melarikan diri ke Tebo.

Tim resmob kemudian melacak keberadaannya dan membantu anggota Polres Lhokseumawe, untuk menangkap pelaku pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kombes Kaswandi menambahkan penangkapan tersebut dipimpin oleh Panit Resmob Polda Jambi Iptu Rifqi Abdillah, dan saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri serta melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga pelaku ditembak di bagian kaki, selanjutnya pelaku diserahkan kepada Tim Opnsal Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan suami istri di Aceh dituntut hukuman seumur hidup
Baca juga: Polisi usut kasus pembunuhan di kebun sawit

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021