ANTARA - Polda Maluku melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  terhadap 13 anggota yang dinilai bermasalah karena terseret kasus pidana dan lari dari tugas. Keputusan tersebut sudah melalui prosedur hukum, mulai sidang kode etik Polri hingga diterbitkannya PTDH.  (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)