Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah informasi penting dan menarik bidang ekonomi yang beritanya masih layak untuk disimak pada pagi hari ini seperti Presiden Joko Widodo resmikan Bendungan Kuningan, sinyal pemulihan ekonomi global, pemerintah dan DPR sepakati naikkan batas bawah pertumbuhan ekonomi, hingga peraturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sedang disempurnakan oleh OJK.
 

Presiden Jokowi: Sinyal pemulihan ekonomi global sudah sangat terasa
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sinyal pemulihan ekonomi global sudah sangat terasa, yang terlihat dari perbaikan aktivitas industri manufaktur, menggeliatnya laju ekspor dan impor serta meningkatnya harga komoditas. Menurut Presiden Jokowi, tanda-tanda pemulihan ekonomi global juga didukung oleh proyeksi berbagai lembaga keuangan internasional yang menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) global akan mengalami perbaikan pada akhir 2021 dan 2022.

Baca berita lengkapnya di sini.
 
 
Presiden Jokowi resmikan Bendungan Kuningan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Kuningan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang telah dibangun selama tujuh tahun dengan biaya Rp513 miliar. Bendungan tersebut memiliki kapasitas tampung 25,9 juta meter kubik dan akan mensuplai air secara kontinu, menyediakan air pertanian irigasi bagi 3.000 hektare sawah masyarakat di Kabupaten Kuningan.
 
Baca informasi lengkapnya di sini.
 

Menkeu: Pemerintah-DPR sepakat naikkan batas bawah pertumbuhan ekonomi
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati untuk menaikkan batas bawah target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan dari 5 persen menjadi 5,2 persen. Hal tersebut diputuskan melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang membahas terkait asumsi dasar ekonomi makro dan target pertumbuhan RAPBN Tahun Anggaran 2022.
 
Baca berita lengkapnya di sini.
 

OJK sempurnakan aturan tentang rencana bisnis BPR dan BPRS
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.03/2021. Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang Recana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.
 
Baca berita lengkapnya di sini.
 
 
Baca juga: Kemarin, pelonggaran mal hingga sinyal pariwisata Bali dibuka
Baca juga: Kemarin, transaksi PaDi UMKM hingga persiapan pangan hadapi La Nina
Baca juga: Kemarin, Presiden waspadai ekonomi kuartal III hingga IHSG terkoreksi
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021