Jakarta (ANTARA) - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait usulan untuk menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional.

“Ini satu capaian yang positif dalam konteks usaha advokasi pelindungan terhadap pembela HAM,” kata Hussein Ahmad dalam konferensi pers bertajuk “17 Tahun Kematian Munir Said Thalib” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa.

Usulan Komnas HAM untuk menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional dilatarbelakangi oleh peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tanggal 7 September 2004. Peristiwa tersebut menunjukkan risiko yang dihadapi oleh pembela HAM dan pentingnya untuk melindungi mereka.

Baca juga: Imparsial minta Komnas HAM mempertimbangkan dampak kasus Munir

Di sisi lain, Hussein berharap agar usulan Komnas HAM dibarengi upaya konkret dalam menangani kasus pembunuhan Munir. Penuntasan kasus tersebut akan membuktikan komitmen pemerintah dalam menjamin pelindungan bagi para aktivis HAM, termasuk menjamin agar peristiwa Munir tidak terulang kembali.

“Langkah tersebut harus dibarengi upaya konkret yang dilakukan oleh Komnas HAM, yakni segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” tutur Hussein Ahmad.

Sejak tahun lalu, kata Hussein, KASUM meminta kepada Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, hingga saat ini masih belum dapat diwujudkan lantaran terdapat perbedaan pandangan di antara komisioner Komnas HAM.

Perbedaan pandangan antara para komisioner Komnas HAM tersebut disampaikan anggota Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir”, Senin (6/9). Ia mengatakan masih terdapat beberapa komisioner yang menilai sulit untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Anggota Komnas HAM belum satu suara terkait kasus pembunuhan Munir

Oleh karena itu, Hussein kembali mengingatkan bahwa penuntasan kasus pembunuhan Munir akan memberi catatan positif pada pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberpihakan pemerintah terhadap para aktivis pembela HAM.

“Kasus Munir adalah kunci pembuktian bahwa pemerintah peduli terhadap HAM dan demokrasi,” kata Hussein.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya. Beberapa individu yang memiliki perhatian pada kasus pembunuhan Munir juga menjadi bagian dari KASUM.

Baca juga: AI sebut penuntasan kasus Munir wujud komitmen Indonesia pada HAM

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021