Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas temuan adanya syarat tambahan yang mempersulit pengurusan dokumen kependudukan.

Perbaikan tersebut, kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta, Selasa, difokuskan pada sembilan kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Di dua wilayah itu ditemukan adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku dan kemudian akan dikembangkan di wilayah lainnya.

"Kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri atas beberapa temuan di lapangan," katanya.

Pihaknya juga telah memanggil para kasudin, kasektor dan kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," katanya.

Langkah berikutnya, pihaknya melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat provinsi hingga tingkat kelurahan.

Baca juga: DKI siap gelar Operasi Bina Kependudukan
Baca juga: Dirjen Dukcapil temukan kelurahan di DKI tak tersedia blanko E-KTP
Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. 
Pedoman perbaikan administrasi pelayanan kependudukan itu sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Budi mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi dan Suku Dinas wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan guna melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, mengganti informasi layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.

Setelah satu pekan melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

"Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," katanya.

Adapun kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp (WA) pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021