Sesegera mungkin akan dikirim ke GTI, suratnya sedang disiapkan di Biro Hukum
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat segera melayangkan surat resmi terkait pemutusan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI), yang sebelumnya diberikan kewenangan mengelola lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Sesegera mungkin akan dikirim ke GTI, suratnya sedang disiapkan di Biro Hukum," ujar Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Mataram, NTB, Rabu.

Gubernur menegaskan sikap Pemprov NTB dalam hal ini sudah final. Artinya, putus kontrak adalah solusi terakhir dan tidak akan ada perubahan sikap lagi.

"Nggak ada perubahan sikap, sudah final putus kontrak," tegas orang nomor satu di NTB itu.

Disinggung soal pola kerja sama yang akan dilakukan nantinya antara pemda dan masyarakat, Bang Zul menyerahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Nantinya, akan menggunakan sistem kontrak. BPKAD yang lebih paham secara teknis," katanya.

Sebelumnya, manajemen PT GTI mengaku belum menerima surat putus kontrak pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan.

"Belum ada kabar tentang surat resminya sampai hari ini (kemarin) dari manajemen," ujar Manajer Umum GTI Burhanuddin.

Terkait surat putus kontrak tersebut, ia mengaku akan mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak manajemen.

"Saya belum konfirmasi, coba saya tanya dulu. Nanti perkembangannya saya infokan," tegas Burhanuddin.

Menurutnya, GTI dan Pemprov NTB menjalin kerja sama berdasarkan kontrak. Karena itu, adanya pemutusan kontrak perlu disertai dengan dokumen legal formalnya.

"Surat itu nanti yang jadi dasar bagi manajemen untuk bersikap," katanya.

Baca juga: Gubernur NTB sebut ada pihak yang diuntungkan soal polemik GTI
Baca juga: Pemprov NTB putuskan adendum kontrak PT GTI

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021