Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga.
 
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu.
 
"Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPK akan terbitkan strategi tata kelola keuangan negara pasca COVID-19
 
Menurut Yusuf, kesepahaman tersebut berupa pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik, yang kemudian akan ditindaklanjuti kedua belah pihak melalui kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan alias fraud, dan tata kelola yang baik.
 
Di samping itu, kerja sama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.
 
"Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” katanya.
 
Dirinya berharap kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, sehingga ujungnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.
 
"LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank," tambah Yusuf.

Baca juga: BPK dan BPKP kerja sama percepat tindak lanjut hasil pemeriksaan
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kerja sama LPS dan BPKP yang tertuang melalui nota kesepahaman telah terjalin sejak tahun 2016 dan sinergi antara kedua lemabga telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
 
"LPS dan BPKP pun sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan nota kesepahaman ini," ujar Purbaya.
 
Kedepannya, ia menilai peran LPS akan semakin strategis dengan adanya amanat baru untuk melaksanakan penanganan bank lebih awal sebelum terjadi kegagalan bank dalam rangka mencegah terganggunya stabilitas sistem keuangan.
 
"Nota kesepahaman antara LPS dan BPKP ini merupakan wujud komitmen bersama antara LPS dan BPKP untuk saling bekerja sama sesuai dengan fungsi masing-masing untuk memperkuat tata kelola dalam rangka mendukung pembangunan dan perekonomian di Indonesia," tutup Purbaya.

Baca juga: LPS sebut dunia usaha mulai bersiap untuk ekspansi

Baca juga: LPS: Kemampuan literasi penting dalam keputusan keuangan individu

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021