Mantan wakil rakyat Mimika yang diperiksa itu, adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro, dan Matius Uwe Yanengga
Timika (ANTARA) - Tiga orang mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Batalion B Brimob Polda Papua, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis, terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32..

Para mantan wakil rakyat Mimika yang diperiksa itu, adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro, dan Matius Uwe Yanengga.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Hari ini (16/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali Fikri dalam rilisnya sebagaimana diterima ANTARA di Timika, Kamis.

Informasi yang dihimpun di Timika, pemeriksaan ketiga mantan anggota DPRD Mimika itu telah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIT.

Selama masa bakti DPRD Mimika periode 2014-2019, ketiga mantan anggota dewan itu diketahui merupakan anggota badan anggaran (banggar).

Adapun pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika saat itu penganggarannya tidak melalui pembahasan dengan DPRD Mimika lantaran saat itu 35 anggota dewan belum dilantik. Karenanya penganggaran pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 saat itu melalui Peraturan Bupati Mimika.

Selama pemeriksaan berlangsung, pengamanan di sekitar Mako Brimob Batalion B Polda Papua di Timika tampak cukup ketat, dengan para tamu tidak diizinkan untuk mendekati area pemeriksaan yang berada di sekitaran gedung utama Mako Brimob Yon B Timika.

Sebelumnya, pada Senin (13/9), penyidik KPK juga telah memeriksa saksi Adrian, mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, di Gedung KPK, Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Ali.

Ali Fikri memastikan proses hukum perkara tersebut terus berjalan. "KPK tetap komitmen menuntaskan perkara ini," ujarnya.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi proyek gereja di Mimika Papua
Baca juga: KPK lakukan penyidikan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika

 
Gereja Kingmi Mile 32 Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua. ANTARA/Evarianus Supar

Sejauh ini penyidik KPK sudah memeriksa 54 orang sebagai saksi, baik pejabat pemerintah daerah setempat maupun swasta.

Adapun pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Mimika itu telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp150 miliar, yaitu tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar, dan tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika berencana melanjutkan pembangunan gedung gereja tersebut dengan menganggarkan dana melalui APBD Perubahan 2021 senilai Rp40 miliar.

Namun sampai saat ini APBD Perubahan 2021 belum ditetapkan lantaran adanya kevakuman lembaga DPRD Mimika, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe membatalkan SK Pengangkatan 35 anggota DPRD Mimika masa bakti 2019-2024.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32
Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021