Pontianak (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG).

PT PG sebelumnya divonis bersalah dengan membayar ganti rugi Rp238,6 miliar karena mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi konsesinya seluas 600 hektare, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat.

"Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dan kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Selasa,

Ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK itu.

Baca juga: Jalur patroli kebakaran hutan dan lahan di Sebangau dibersihkan
Baca juga: Darurat karhutla Sumsel, PT Bumi Mekar Hijau siagakan helikopter
Baca juga: Sahroni mengapresiasi terobosan Polri tanggulangi karhutla


Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," ujarnya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan.

"Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK, dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap, dan jumlah perkara Karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” katanya. 

Sebelumnya, KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 hektare di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019.

PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Tanggal 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat). Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet).
 

Pewarta: Andilala
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021