Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, khususnya yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dia meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan pengukuran ulang atas luasan Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/ 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek di Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Tinggal bagaimana kita bisa menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat kelompok tani dengan PT Bibit Unggul Karobiotek. Kami meminta dan mendesak dilakukan pengukuran ulang kembali terhadap HGU PT Bibit Unggul Karobiotek dan Pemkab Karo serta pihak terkait harus aktif menengahi konflik ini," kata Junimart.

Baca juga: Junimart soroti maraknya konflik horizontal terkait lahan

Hal itu dikatakannya terkait kesimpulan hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karo pada Senin (27/9) atas aduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan Kabupaten Karo tentang dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani dan penyerobotan hutan milik negara oleh PT Bibit Unggul Karobiotek.

Dia menilai, konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek bisa diselesaikan melalui kebijakan pengukuran ulang tersebut.

Hal itu menurut dia karena dari hasil diskusi yang dilakukan bersama perwakilan masyarakat dan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek, konflik dipicu karena ketidaklengkapan informasi yang diperoleh masyarakat.

Baca juga: Walhi Jambi mendampingi penyelesaian konflik lahan di 29 desa

"Kami terima kuasa hukum kelompok tani (Poktan) menyangkut klaim masyarakat bahwa tanah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektare, tetapi ternyata ada 9,1 hektare yang tidak masuk HGU. Ini yang menjadi sengketa sesungguhnya, dan menjadi kewajiban DPR menyikapi ini," ujarnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI itu berharap persoalan konflik lahan tersebut bisa selesai dengan pengukuran ulang HGU.

Menurut dia, melalui pengukuran ulang dari luasan HGU tersebut, diharapkan konflik horizontal akibat sengketa pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Bibit Unggul Karobiotek dapat segera terselesaikan dengan damai, tanpa ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Setara minta Kapolri hentikan kriminalisasi petani Kopsa M Kampar

"Harapannya melalui pengukuran ulang atas HGU PT Bibit Unggul Karobiotek, penyelesaian konflik horizontal dapat dilakukan secara damai. Jika benar ada tanah masyarakat yang diserobot PT Bibit Unggul Karobiotek atau luas tanah PT Bibit Unggul Karobiotek ternyata melebihi HGU harus dikembalikan kepada masyarakat, sebaliknya juga demikian," katanya.

Sebelumnya, pihak perwakilan masyarakat melalui kelompok tani (Poktan) dan perwakilan PT. Bibit Unggul Karobiotik, pada Selasa (7/9) telah diterima secara resmi Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait konflik pertanahan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021