Pada 2021, ada sebanyak delapan pelaku usaha yang telah memulai proses pengurusan sertifikat halal tersebut
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Para pelaku usaha di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, didorong untuk bisa segera mengurus sertifikasi halal, yang bertujuan untuk memerikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi para konsumen.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni di Kota Malang, Rabu mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami mendorong untuk pelaku usaha mengurus sertifikasi halal, termasuk berkomunikasi dengan intens. Mengurusnya juga mudah," kata Ida.

Ida menjelaskan untuk mengurus sertifikasi halal itu, para pelaku usaha seperti UMKM, harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). Pengurusan NIB, dilakukan secara online menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, memang ada sejumlah pelaku UMKM yang menyatakan bahwa mereka merasa kesulitan untuk mengurus NIB. Disporpar Kota Malang, akan segera membantu pelaku usaha tersebut agar pengurusan NIB bisa berjalan dengan lancar.

"Ada pelaku usaha yang menyatakan mereka kesulitan untuk mengurus NIB. Sebetulnya tidak sulit, kami akan segera kondisikan dengan dinas perizinan," katanya.

Ia menambahkan, pada 2021, ada sebanyak delapan pelaku usaha yang telah memulai proses pengurusan sertifikat halal tersebut. Para pelaku usaha diharapkan bisa mengikuti seluruh proses yang ditetapkan, agar sertifikasi halal bisa segera diberikan.

"Proses menjadi lama, karena setelah pandemi, auditor sudah datang ke pelaku usaha. Namun, pelaku usaha tidak langsung menindaklanjuti," ujarnya.

Berdasarkan catatan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang untuk saat ini ada sebanyak 17 hotel, dan restoran yang telah mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Sementara untuk pelaku UMKM, sudah ada 77 usaha yang tersertifikasi.

Pihaknya terus mendorong para pelaku usaha khususnya yang ada di wilayah Kota Malang untuk segera mengurus sertifikat halal tersebut. Sebab, pada 2024, label halal itu akan wajib diterapkan untuk memberikan rasa nyaman, dan keamanan bagi para konsumen.

"Kita harus melengkapi itu semua, apalagi, kehalalan pada 2024 itu wajib. Jadi mulai sekarang kita rintis, sampai mereka siap pada 2024," ujarnya.

Baca juga: Okupansi hotel di Kota Malang naik seiring penyesuaian aturan PPKM
Baca juga: UMKM di Kota Malang diharapkan pandai manfaatkan peluang
Baca juga: BI Malang harapkan KKI mampu mendorong peningkatan kredit perbankan


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021