Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (6/10), mulai dari vonis mati terhadap empat terpidana narkoba di Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh sampai dugaan adanya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap membantu atau menjadi "orang dalam" tersangka pemberi suap Azis Syamsuddin.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Pengadilan Negeri Idi Aceh memvonis mati empat terdakwa narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, di Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Bank Mandiri digugat nasabah karena tabungannya Rp5,8 miliar dibobol

Seorang warga Kudus, Jawa Tengah Moch Imam Rofi'i menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, setelah dana yang tersimpan di rekening miliknya di bank milik pemerintah tersebut senilai Rp5,8 miliar dibobol.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Jubir KPK: Pihak yang ketahui adanya "orang dalam" Azis agar melapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK agar melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Sidang kasus "unlawful killing" dipindahkan ke PN Jaksel

Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh anggota Polri atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diterima di Jakarta, Selasa malam, disebutkan pemindahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

Selengkapnya baca di sini.

5. PPATK: Temuan Rp120 T, berantas narkoba harus miskinkan bandar

Temuan rekening sebesar Rp120 triliun milik sindikat narkoba menunjukkan upaya pemberantasan peredaran barang terlarang ini harus diikuti dengan memiskinkan para bandar, kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.

Alasannya, jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku dan tidak menyasar uang milik bandar, maka industri narkoba akan tetap tumbuh, kata Dian Ediana Rae pada sesi bincang-bincang yang disiarkan oleh kanal Youtube PPATK, di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021