Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas 
​​​​​kasus kebakaran dk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, ke pihak Kejaksaan pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis.

Tubagus mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan. "Iya, lengkapi tahap satu," ujarnya.

Tubagus juga mengungkapkan, enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas tersebut tidak ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB yang menewaskan 49 warga binaan.

Baca juga: Polisi pastikan tak ada kesengajaan dalam kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Instalasi listrik tak standar jadi pemicu kebakaran Lapas Tangerang
Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Tersangka JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Selain itu ada tiga tersangka lain yang berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021