Pontianak (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Mempawah diduga mengkriminalisasi dua warga Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Abdullah dan Murjani, yang ditahan tanpa alasan tepat.

"Kami ditahan hanya karena mempertahankan hak atas tanah kami yang digarap oleh PT Sintang Raya," kata Murjani saat ditemui di Rumah Tahanan Mempawah, Kabupaten Pontianak, Senin.

Murjani mewakili masyarakat Desa Mengkalang Jambu, menuntut hak atas lahan ke PT Sintang Raya karena berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI pasal 11 Nomor 26/permentan/ot.140/2/2007, disebutkan bagi perusahaan yang membuka perkebunan sawit berkewajiban menyediakan untuk masyarakat minimal 20 persen (kebun plasma).

Berdasarkan Permentan itulah Murjani selaku Kepala Dusun Karya Bakti Desa Mengkalang Jambu beserta masyarakat menemui Humas PT Sintang Raya terkait alokasi lahan untuk plasma.

"Masyarakat menanyakan kejelasan serta pola PT Sintang Raya yang sudah menjalankan aktivitas perkebunan tersebut, yang tidak ada koordinasinya sampai saat ini," jelas Murjani.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat meminta kejelasan serta penegasan PT Sintang Raya dalam pola kemitraan sehingga terjalin kerja sama antara masyarakat setempat dengan perusahaan.

Ia menambahkan, PT Sintang Raya tidak mempunyai niat baik untuk memulai usahanya sedangkan masyarakat menunggu karena lahan sawit yang digarap perusahaan di lokasi tanah warga setempat, serta mengenai lahan pertanian.

Oleh karena itu, masyarakat memberanikan diri untuk meminta pihak perusahaan menjelaskan mekanisme kerja sama dengan masyarakat setempat.

Kemudian, enam orang perwakilan masyarakat yakni Abdullah, Murjani, Dami, Rahman, M. Amin, Latif (alm) menemui Humas PT Sintang Raya, Musa dan Zanuddin.

Hasilnya, pihak perusahaan akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat demi kelancaran, keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.

Namun anehnya, setelah pertemuan itu keenam orang perwakilan warga dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka dengan Surat panggilan kepolisian pada 12 Oktober 2010.

"Mirisnya, teman kami, Latief saat ini telah meninggal karena sakit jantung kumat saat menerima panggilan polisi," tuturnya.

Polisi kemudian meningkatkan berkas ke penyidik kejaksaan dan tersangkanya menjadi dua orang yaitu Abdullah dan Murjani yang dipanggil pihak Kejari Mempawah.

"Mereka ditahan karena dituduh melanggar Pasal 335 KUHP, yakni perbuatan yang tidak menyenangkan," kata pengacara Abdullah dan Murjani, Syahri kepada wartawan di Rutan Mempawah.

Padahal, terang Syahri, kedua tersangka tidak melakukan pemaksaan, kekerasan dan lainnya.

"Ketika saya tanyakan apakah saat kejadian, tersangka melakukan pemaksaan, tindak kekerasan dan lainnya, jaksanya menjawab tidak ada. Inikan lucu. Saya nilai jaksa tidak objektif dan jauh dari rasa keadilan, orang yang tidak bersalah kok ditangkap, aneh," ujar Syahri.

Menurut dia, jaksa menyatakan kedua tersangka ditahan karena meminta penghentian pengerjaan yang dilakukan PT Sintang Raya, perkebunan sawit yang beroperasi di Kubu Raya.

Syahri mengatakan, Kejari Mempawah harus diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pontianak kalau perlu hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, jaksa yang menangani kasus Abdullah dan Murjani, Rudolf Simanjuntak enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang menemuinya.

Rudolf mempersilakan wartawan untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Warman Widianta.

Setibanya di bagian Tata Usaha Kajari Mempawah, salah seorang petugas M Zaini mengatakan, silakan menghubungi Rudolf.

Para wartawan kembali menemui Rudolf, tetapi disuruh kembali menemui M Zaini. Setelah itu, akhirnya Rudolf bilang akan melapor dahulu pimpinannya. (T011/D009/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011