Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan parlemen mengapresiasi upaya penyelesaian kewajiban yang tetap terus dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada anggotanya meski di tengah pandemi COVID-19.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mendorong koperasi bermasalah agar komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan. Misalnya pada kasus KSP Indosurya, koperasi wajib melanjutkan proses pelunasan cicilan kepada anggota sesuai putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah disepakati dan diputuskan pengadilan pada Desember 2020 lalu.

Di lain sisi, Zabadi mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, namun juga citra koperasi secara umum.

"Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat," ujar Zabadi.

Berdasarkan Survei Kemenkop dan UKM pada 2020, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi, dengan permasalahan utama yang dihadapi yakni permodalan (47 persen), penurunan penjualan (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen).

"Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut," kata Zabadi.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan hal senada. Dalam penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat juga kemampuan, dan sampai seberapa lama koperasi tersebut berkomitmen terhadap pembayaran cicilan kepada ribuan anggotanya.

"Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini menjadi sebuah langkah baik, dan patut dicontoh oleh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama. Tapi Indosurya tidak kecil ya, saya bilang ukuran koperasinya, karena punya gedung yang besar," ujar Eko.

Menurut Eko, dalam kasus KSP Indosurya, memang itikad dari awal terlihat pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. Dari kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa dengan situasi pandemi ternyata tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan, semua sektor terkena dampak pandemi COVID-19 termasuk koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Hal itu disebabkan sektor riilnya yang terpengaruh.

"Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat," kata Eko.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.

"Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa timur yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah," ujar Achmad.

Terkait KSP Indosurya, ia berharap ada iktikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum yang dijalankan.

"Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik," ujar Eko.

KSP Indosurya saat ini tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, pengurus KSP Indosurya menegaskan pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski pandemi COVID-19 menambah berat beban pengurus KSP.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.Baca juga: KSP Indosurya terus bayarkan cicilan dana ribuan anggota
Baca juga: PN Jakarta tolak permohonan pembatalan homologasi KSP Indosurya


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021