Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Nasim Khan menyatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga saat ini masih dibutuhkan.

Pernyataan itu disampaikan Nasim menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman agar Kementerian BUMN dibubarkan.

"Keberadaan Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja," kata Nasim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI itu menilai usulan pembubaran tersebut masih sulit diwujudkan. Alasannya, belum semua sektor BUMN membentuk holding.

"Kendati nantinya holding sudah berdiri untuk semua bidang, kinerja perusahaan holding akan diawasi secara khusus oleh Menteri BUMN atau Kepala Badan Pengelola BUMN agar berjalan sebagaimana mestinya," jelas Nasim.

Baca juga: Anggota DPR berharap program sosial kementerian BUMN masuk pesantren

Selain itu, Nasim menjelaskan kondisi saat ini masih ada perusahaan BUMN mencatat kerugian. Kerugian itu disebabkan karena tata kelola yang menimbulkan beban utang menggunung ataupun disebabkan kesalahan strategi bisnis yang menyebabkan perusahaan gagal untuk menghasilkan laba.

Nasim menegaskan pembubaran Kementerian BUMN dan pengalihan perusahaan-perusahaan BUMN kepada kementerian teknis bisa dilakukan, tetapi masih butuh pertimbangan matang.

Pertimbangan itu di antaranya "super holding company" yang dicita-citakan sudah siap dibentuk. Namun, sampai sejauh ini belum semua sektor dapat dibentuk holding. Kendalanya berasal dari berbagai faktor. Tetapi yang paling jelas adalah manajemen perusahaan harus diperbaiki terlebih dahulu,

Kemudian, kementerian teknis yang akan membawahi BUMN perlu membuat skema yang jelas terkait rencana bisnis perusahaan dan melakukan sinkronisasi program kementerian teknis dengan perusahaan.

Baca juga: Nasim Khan sebut Perpres 10 Tahun 2021 dorong UMKM makin berkembang

Selanjutnya, antara kementerian teknis dan Kementerian BUMN, di mana target pertumbuhan dan pengembangan perusahaan BUMN sudah sejalan, maka kinerja pengelola perusahaan BUMN akan semakin baik.

"Yang penting diingat adalah langkah perusahaan untuk bisa beroperasi, bukan saja perlu mengejar target-target yang dicita-citakan, melainkan ada pertimbangan sumber daya perusahaan sendiri. Dalam hal ini kemampuan manajemen dan keuangan perusahaan," jelas Nasim.

Nasim mencontohkan kementerian teknis ingin memiliki program X untuk jangka waktu tertentu, hal ini tentu bisa saja dicapai jika kemampuan perusahaan BUMN mendukung akan pencapaian tersebut.

Selama ini, lanjut Nasim, banyak penugasan dari pemerintah yang justru membebani perusahaan BUMN karena target yang dicanangkan pemerintah tidak didukung dengan keuangan yang cukup.

"Akhirnya utang yang dipilih. Utang itulah yang akhirnya hingga kini menjadi beban dan tanggungan perusahaan," ungkap Nasim.

Selanjutnya, penyertaan modal negara (PMN) yang selalu diminta oleh perusahaan BUMN sebenarnya disebabkan karena banyak faktor. Tetapi itu bukti bahwa banyak sekali sumber daya luar biasa di perusahaan BUMN yang belum diberdayakan secara maksimal.

Baca juga: DPR ajak UMKM dan IKM maksimalkan kreatifitas guna memacu produksi APD

"Padahal mereka yang masuk ke perusahaan BUMN adalah putra-putri Indonesia yang pintar dan cerdas dengan pendidikan tinggi," kata Nasim.

Kemudian, tanggung jawab perusahaan kepada kementerian teknis secara langsung bisa berpotensi penyalahgunaan wewenang di perusahaan itu demi kepentingan tertentu.

Nasim mencontohkan menteri teknis dari kelompok X bisa mengarahkan perusahaan BUMN demi kepentingan menteri itu. Hal itu, kata Nasim, tentu perlu dipikirkan agar perusahaan BUMN benar-benar lepas dari unsur politis dan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Selanjutnya, dengan adanya Kementerian BUMN sebenarnya pengawasan dan pembinaan perusahaan bisa lebih baik karena kehadiran Kementerian BUMN mengawasi betul jalannya perusahaan.

Nasim menegaskan intervensi menteri teknis dari kelompok dan golongan tertentu dapat seminimal mungkin diantisipasi, karena Kementerian BUMN ikut mengawasi karena dalam penentuan suatu program dibutuhkan keselarasan pandangan antarberbagai pihak.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021