Penurunan harga PCR tidak menyelesaikan masalah sebab, biaya tes PCR tetap saja akan membebani. Apalagi, yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi pemerintah terkait penurunan harga tes PCR, namun hal tersebut dinilai tidak menuntaskan permasalahan terkait kontroversi tes PCR untuk kewajiban bagi penumpang pesawat.

"Penurunan harga PCR tidak menyelesaikan masalah sebab, biaya tes PCR tetap saja akan membebani. Apalagi, yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara," kata Saleh Partaonan Daulay dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi menurunkan harga tes PCR yang selama ini membebani masyarakat.

Namun kemudian, Saleh juga mengutarakan agar masalah utamanya juga disentuh, yaitu dengan meniadakan tes PCR.

Ia menyatakan tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana berlebih sehingga masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR.

Saleh mengemukakan, tes PCR hanya menjamin calon penumpang negatif saat dites. Namun, setelah tes, orang tersebut tetap rentan terpapar virus.

Sebagai alternatif, pemerintah diminta antara lain untuk menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Bila tes PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah sehingga kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun.

"Tentu ini tidak mudah. Karena itu perlu perhitungan yang cermat sehingga tidak membebani anggaran pemerintah," ucapnya.

Sedangkan alternatif lainnya, masih menurut dia, adalah memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR sehingga kalau perlu, masa berlakunya 7x24 jam.

Saleh juga menginginkan agar kebijakan tes PCR diganti dengan tes.antigen. Meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR, namun biaya testing-nya jauh lebih rendah sehingga para penumpang diyakini masih bisa menjangkaunya.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu menyusul kewajiban penggunaan tes PCR untuk syarat moda transportasi pesawat yang mendapatkan banyak kritikan belakangan ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers hasil rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (25/10), mengatakan masa berlaku tes pun diminta Presiden untuk diperpanjang.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya.

Luhut menjelaskan, kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi minta harga tes PCR turun jadi Rp300 ribu
Baca juga: Wamenkes: Tarif PCR Rp300 ribu masuk akal untuk dilaksanakan

Baca juga: Pembuat petisi PCR penerbangan kaget dengan dukungan masyarakat
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021