ANTARA - Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR yaitu Rp275.000 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.00p untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya, untuk memetuhi batasan tarif tertinggi tersebut. (Rijalul Vikry/Rayyan/Farah Khadija)