Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan sebanyak 194 tilang
Jakarta (ANTARA) -
Sebanyak 773 kendaraan roda empat dikenai sanksi tilang lantaran melanggar kawasan pemberlakuan aturan ganjil-genap di hari pertama pemberlakuan tilang ganjil-genap pada Kamis (28/10).
 
"Dari 13 kawasan ganjil-genap, penindakan sudah dari kemarin. Terdapat 773 kendaraan kami tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
 
Sambodo mengatakan, data tilang ganjil-genap tersebut adalah hasil penindakan pada Kamis pagi dan sore.
 
Pada Kamis pagi tercatat sebanyak 503 pengendara mobil yang ditilang. Sedangkan pada Kamis sore terdata sebanyak 230 kendaraan yang ditilang.
 
"Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan sebanyak 194 tilang," ujar Sambodo.
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10).

Baca juga: Sanksi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari memanfaatkan ETLE
Baca juga: Polisi tilang 62 pelanggar di hari pertama Ganjil Genap wilayah Jakbar
 
Adapun 13 titik ganjil genap tersebut yakni:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaradja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.
 
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat.
 
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
 
Kepolisian juga memberikan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan plat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas plat merah.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021