Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember
Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat menyatakan perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga 7 November 2021 mencapai Rp274,895 miliar atau 95,12 persen dari target yang ditentukan.

"Alhamdulillah realisasi pajak sampai 7 November 2021 sudah hampir mendekati 100 persen. Kurangnya akan terus kita kejar sampai akhir tahun atau triwulan IV," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), BKD memperolah sebesar Rp394,816 miliar atau 88,72 persen.

Menurut dia, untuk penetapan target PBB-P2 pada triwulan IV yaitu sebesar Rp289 miliar sehingga target yang belum terpenuhi sebesar RP14,104 miliar atau 4,88 persen. Sementara target BPHTB yaitu Rp445 miliar.

"Sedangkan sisa target BPHTB yaitu 11,28 persen atau setara Rp 50,183 miliar," katanya.

Ia berharap perolehan PBB-P2 dan BPHTB pada triwulan IV ini bisa mencapai bahkan melebihi target yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau warga untuk membayar pajak tepat waktu.

Saat ini, katanya, masih tersisa dua bulan lagi bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Pihaknya meminta warga memanfaatkan waktu tersebut.

"Masih ada dua bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021. Jadi, manfaatkan waktu ini sebelum dijatuhkan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen," ujarnya.

Reza mengatakan BKD Kota Depok berencana menghapus program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2022. Kebijakan ini diambil karena melihat perekonomian masyarakat yang sudah mulai bangkit.

"Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok perpanjang jatuh tempo PBB hingga 31 Desember

Baca juga: Pemkot Depok hapus denda keterlambatan pembayaran PBB

Baca juga: BKD Depok hapus sanksi administrasi PBB

Baca juga: Pemkot Depok ajak warga taat bayar pajak PBB, kini lebih mudah

 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021