Jakarta (ANTARA) - Kegiatan bongkar pasang reklame LED di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng Jakarta menjadi pertanyaan, pasalnya setelah dibongkar dua bulan lalu pada 7 September 2021, r\\\eklame itu dengan cepat sudah terpasang kembali.

Pengamat Perkotaan dari STIE Jasa Raharja Tangerang, Muhamad Hatta Adriansyah, dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menyatakan, meragukan kegiatan pembongkaran hingga pemasangan lembali reklame LED dapat berjalan dengan cepat.

Menurut Hatta, sejatinya proses pemasangan kembali reklame LED membutuhkan waktu lama. dari pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender.

Pihak pemilik reklame harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin penyelenggaraan reklame (IPR), dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku. 

Karena pembangunannya di atas bangunan pos polisi, pihak pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Tapi apa ini semua sudah dilakukan dengan benar prosedurnya? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu, prosesnya cukup panjang dan memerlukan waktu lama," katanya.

Hatta menyatakan, diperlukan waktu cukup bagi petugas karena mereka harus mendalami persoalan itu sebelum mengambil keputusan.

Namun, jika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya mereka telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

"Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," ujarnya.

Hatta mengatakan, bongkar pasang yang cepat papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng,  menjadi salah satu contoh yang kurang baik terkait tata kelola pemerintah daerah, khususnya, dalam pengelolaan media promosi di luar ruang.

"Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masak, sesuatu yang sebelumnya sudah ada dan terlihat baik namun harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan, dan dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP bongkar papan reklame di atas bangunan pospol

Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Rinaldi menyatakan, belum mengetahui adanya pembangunan tersebut dan berjanji  bakal mengecek dokumen tersebut. "Nanti akan kami cek dulu berkasnya," kata Rinaldi.

Seperti diketahui, petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame LED yang berada di atas bangunan pos polisi. Pembongkaran itu dilakukan pada Senin (6/9/2021) malam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan, pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda.

Ketiga reklame itu berada di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, simpang Harmoni dan Jalan Lapangan Banteng.

"Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," kata Purba, seperti yang diberitakan Antara.

Baca juga: Reklame akan gunakan sistem LED
Baca juga: Damkar Jaktim mutilasi papan reklame roboh untuk evakuasi
​​​​​​​


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021