Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (17/11), mulai dari upaya bersama berbagai pihak memberantas mafia tanah sampai klarifikasi kepolisian terhadap penangkapan oknum anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan kriminalisasi terhadap pemuka agama.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Kementerian ATR gelar rakor penanganan kejahatan pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan bersama para penegak hukum di Jakarta, Rabu.

"Kami sedang melakukan rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat jumpa pers di Jakarta.

Selengkapnya baca di sini.

2. KY pastikan awasi peradilan kasus mafia tanah di Indonesia

Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi setiap proses persidangan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia termasuk peradilan sengketa kepemilikan tanah antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Prinsipnya untuk semua kasus. Artinya, KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah," kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Polri tegaskan tidak ada tindakan Densus 88 lakukan kriminalisasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme .

"Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. KPK ajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi Bandung Barat

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. PSHK: Kewenangan penyadapan Kejaksaan rentan pelanggaran HAM

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai kewenangan kejaksaan terkait dengan penyadapan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Pasal 30c huruf (k) RUU Kejaksaan yang memasukan terkait kewenangan penyadapan, harus dipahami ini sebagai upaya yang rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran HAM," kata Fajri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021