Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 9,4 kilogram serta menangkap empat orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial DS (38), TA (59), dan R (36) warga Kota Lhokseumawe, dan AS (33), warga Kabupaten Bireuen.

"Penangkapan pelaku dan narkoba 9,4 kilogram sabu-sabu tersebut berlangsung dalam penggerebekan di pinggir pantai areal industri Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe," kata AKBP Eko Hartanto.

Dia mengatakan sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik teh dengan aksara China. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan narkoba tersebut, kata AKBP Eko Hartanto, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya jual beli narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, polisi menangkap pelaku DS dan menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tiga tersangka lainnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Kemudian, polisi menangkap TA, R, dan AS di kawasan Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat ditangkap, para pelaku menyembunyikan barang terlarang tersebut di semak-semak pinggir pantai area industri Blang Lancang.

"Para pelaku mengaku akan dijual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp200 juta. Mereka juga mengaku menemukan narkoba tersebut di pinggir pantai, dalam plastik warna hitam," kata AKBP Eko Hartanto.

AKBP Eko Hartanto mengatakan ada sembilan bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh China mereka temukan. Namun, polisi menyelidiki lebih lanjut terkait pengakuan para pelaku tersebut.

AKBP Eko Hartanto mengatakan terungkapnya kasus sabu-sabu seberat 9.496 gram tersebut dapat menyelamatkan 47.480 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar," kata AKBP Eko Hartanto.

Baca juga: Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu

Baca juga: Tim gabungan musnahkan 5 hektare ladang ganja di Aceh Utara

Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba internasional dikendalikan dari lapas

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021