Kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas yang dihadiri Bapak Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan, Koordinator Penanganan PPKM darurat
Yogyakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mencari keuntungan pribadi terkait tes PCR bagi pelaku perjalanan.

Karena, kata menteri, seluruh kebijakan itu diputuskan secara transparan melalui rapat terbatas bersama para menteri termasuk Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas yang dihadiri Bapak Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan, Koordinator Penanganan PPKM darurat Jawa dan Bali, serta para menteri terkait. Kebijakan itu secara transparan dan saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya," kata Erick dalam webinar bertajuk "Penanganan Pandemi COVID-19: Kontroversi Tes PCR- Bisnis atau Krisis" yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII) dipantau di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: Kadin: Pemerintah agar libatkan pengusaha dalam penentuan harga PCR

Hal itu disampaikan menyusul tudingan beberapa pihak terhadap dirinya mengenai keterlibatan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Kementerian BUMN, diakui Erick, turut memberikan dukungan pada awal tes PCR yang dimunculkan pada Maret atau April 2020 untuk tes dan pelacakan pasien COVID-19 di Tanah Air.

Saat itu, menurut dia, bahkan dirinya pun belum mengerti terkait test PCR. Tetapi berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian BUMN memutuskan ikut membantu mengaktifkan 18 laboratorium PCR bekerja sama dengan rumah sakit BUMN dan sejumlah RS pemda.

"Ini semua tidak lain bagian dari 'kerja kerja kerja' pemerintah hadir untuk rakyat. Kami ditekankan oleh Bapak Presiden jangan pernah lelah melayani rakyat," kata dia.

Baca juga: Bio Farma yakin masih ada celah untuk turunkan harga layanan tes PCR

Ia mengatakan sejak awal masa pandemi pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin melayani masyarakat dengan kerja kemanusiaan yang menganut recovery dan responsibility.

"Recovery yang dimaksud, akan melakukan segala upaya percepatan untuk penyelamatan jiwa manusia. Tetapi tetap responsibility, adalah melakukan seluruh kegiatan kemanusiaan tersebut dengan penuh tanggung jawab baik secara administrasi, hukum, dan jauh dari kepentingan pribadi," tutur dia.

Kebijakan wajib PCR, ujar dia, merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 lewat berbagai pintu yang ada.

"Kebijakan PCR sekali lagi merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah yang diputuskan bersama-sama untuk perang melawan COVID yang belum selesai," ucap Erick.

Ia mengatakan tarif tes PCR untuk saat ini pun sudah bisa ditekan dari yang awalnya Rp2 juta sampai Rp5 juta, kini menjadi Rp300 ribu.

"Kalau dibandingkan banyak negara kita masih masuk kategori yang termurah dan ini sesuai dengan audit BPKP. BPKP yang sudah mendampingi, bukan berarti penentuan harga yang ditentukan oleh sendiri. Dan ini juga ditetapkan oleh Kemenkes sesuai dengan tupoksi. Jadi bukan ditentukan oleh sendiri," kata dia.
Baca juga: Pengusaha nilai penetapan harga tes PCR tak bisa dipukul rata
Baca juga: Pakar hukum sarankan KPK usut dugaan korupsi tes PCR

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021