Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta opstimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.536.

"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin.

Menurut Diana Dewi, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi COVID-19 saat ini. "Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan," katanya.

Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022  ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya," ucap Diana Dewi dalam sambutannya.

Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935

Menurut dia, ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, lanjut dia, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak.

"Ini lah yang jadi keprihatinan dari kita. Pada saat pandemi COVID-19, membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, tapi kami tetap survive," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022,  Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (21/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Baca juga: DKI disarankan naikkan UMP sesuai proyeksi inflasi 2022
Baca juga: UMP 2022, Anies janji kurangi biaya hidup buruh

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021