kami sudah berdiskusi dengan pemerintah tindakan terbaik yang kita bisa lakukan
Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengemukakan langkah antisipasi importasi varian baru COVID-19 jenis Omicron (B 11529) di Indonesia harus mempertimbangkan transmisi komunitas di setiap negara.

​​​"Tentunya karena informasi tentang varian baru ini (Omicron) masih berkembang akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan," kata Iwan Ariawan saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Minggu malam.

Iwan mengatakan sejumlah pakar epidemiologi di Indonesia terlibat dalam upaya pemantauan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di Indonesia maupun dunia.

Menurut Iwan pemerintah telah menerima sejumlah masukan pakar epidemiolog dalam menentukan langkah antisipasi yang tepat terhadap importasi Omicron di Tanah Air.

"Kami setuju karena sudah didiskusikan dengan kami dan kami sudah berdiskusi dengan pemerintah tindakan terbaik yang kita bisa lakukan saat ini," katanya.

Yang perlu diperhatikan saat ini adalah negara-negara yang sudah terjadi transmisi komunitas varian Omicron di negara mereka, kata Iwan.

Ia mengatakan larangan masuk bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia berlaku bagi negara yang sudah terjadi transmisi komunitas.

"Jadi sudah menyebar di populasi negara itu," katanya.

Negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong.

"Sedangkan di negara-negara yang baru terdeteksi di pintu masuk, jadi ada orang masuk negara itu kemudian terdeteksi di karantinanya itu belum dilarang karena belum menyebar di populasi negara itu," katanya.

Menurut Iwan pelaku perjalanan dari negara terjangkit yang kini menjalani karantina perlu diamati dengan cermat. "Kita perlu ubah daftar negara-negara itu sesuai dengan perkembangan penyebaran Omicron," katanya.
Baca juga: Luhut tegaskan respon cepat pemerintah hadapi varian Omicron
Baca juga: Pelaku perjalanan dari negara terjangkit Omicron dikarantina 14x24 jam
Baca juga: Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang tujuh hari

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021