Kemen PPPA sedang berproses menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring untuk menjadi pedoman yang harus dipatuhi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi konten yang diakses anak di internet agar anak terhindar dari kekerasan seksual di ranah digital.

"Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan internet, salah satunya game online untuk melakukan pelanggaran hukum, khususnya mengancam keamanan dan keselamatan anak. Saat ini, orang tua berperan penting untuk melakukan sensor mandiri dan menguatkan kemampuan literasi digital. Orang tua harus punya kesadaran bahwa penggunaan internet dengan tidak benar ini tidak main-main bahayanya untuk masa depan anak," ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak melalui siaran pers, Jakarta, Rabu, menanggapi kasus pornografi anak melalui game online yang diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

Ia mengatakan orang tua perlu mengembangkan digital parenting untuk mencegah terjadinya kekerasan, utamanya edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui internet.

Digital parenting merupakan pengawasan dan pendampingan dialogis bagi anak dengan cara membangun ruang diskusi dengan anak sehingga anak dapat memahami dampak konten bagi kesehatan jiwa, fisik, maupun perkembangan mentalnya.

Baca juga: Kasus kekerasan seksual di dunia maya meningkat pesat di masa pandemi

Selain peran orang tua, Robert menilai perlu adanya edukasi dan pelibatan anak untuk melaporkan konten di internet yang tidak aman atau tidak pantas diakses oleh anak-anak.

"Pelaporan ini sudah kita lakukan melalui berbagai platform aduan ataupun bisa juga menggunakan fitur laporkan di media sosial. Selain itu, kami ada hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," katanya.

Untuk mencegah berulangnya kasus pornografi di ranah digital, Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan serta Organisasi Pemerhati Perlindungan Anak tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai upaya pemenuhan hak atas perlindungan bagi anak-anak Indonesia.

Robert menegaskan peta jalanan perlindungan anak ini penting untuk segera diselesaikan agar dapat mendorong terbentuknya regulasi yang lebih memerhatikan kepentingan anak, terutama di ranah daring.

"Kemen PPPA sedang berproses menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring untuk menjadi pedoman yang harus dipatuhi, dipedomani, dan menjadi acuan oleh seluruh kementerian/lembaga, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di ranah daring," tuturnya.

Baca juga: Ketua Panja: RUU PKS akan mencakup kekerasan seksual di dunia digital
Baca juga: AMSI: Tidak mudah memberitakan kekerasan seksual di media digital

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021