pendampingan terhadap fasilitas produksi untuk memastikan memenuhi cara produksi obat tradisional yang baik atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hingga sampai mengeluarkan izin edar produk.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pendampingan dan memfasilitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas obat bahan alam Indonesia yakni jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

"BPOM bisa berperan untuk membantu dengan memberikan tentunya berbagai pendampingan dan fasilitasi hingga akhirnya nanti bisa memberikan izin edar," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam acara Sarasehan Jamu Nusantara: Napak Tilas Jejak Empiris Obat Tradisional Berbahan Alam di Indonesia yang diikuti ANTARA secara virtual di Jakarta, Kamis.

Penny mengatakan tujuan akhir adalah meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta menambah lebih banyak koleksi obat bahan alam baik jamu yang berkualitas, obat herbal terstandar maupun fitofarmaka.

Indonesia memang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang melimpah. Tantangannya adalah upaya untuk bisa menemukan, memanfaatkan, mengolah dan mengoptimalkan serta memelihara potensi dari kekayaan flora dan fauna untuk menghasilkan obat bahan alam yang berkualitas dan terstandar.

Penny menuturkan pendampingan dilakukan BPOM bahkan pada saat awal penelitian obat bahan alam. Keterlibatan BPOM dari awal penelitian berfungsi untuk memastikan standar-standar yang dilakukan pada saat melakukan penelitian sesuai dengan standar yang berlaku.

BPOM juga berperan melakukan pendampingan terhadap fasilitas produksi untuk memastikan memenuhi cara produksi obat tradisional yang baik atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hingga sampai mengeluarkan izin edar produk.

Dengan demikian, ketika sudah selesai di tahap penelitian di laboratorium, obat bahan alam bisa melangkah ke uji praklinis dan uji klinis sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: BPOM: Optimalkan penemuan dan pengembangan obat bahan alam Indonesia
Baca juga: Emiten farmasi Phapros bidik potensi pengembangan obat herbal


Itu akan memudahkan kegiatan penelitian pengembangan obat bahan alam yang mengikuti kaidah ilmiah ke depan.

Jika sudah terbukti untuk aspek keamanan, khasiat dan mutu obat bahan alam secara ilmiah, maka BPOM selanjutnya akan mengevaluasi dan menentukan untuk pemberian izin edar.

Dengan izin edar, produk tersebut sudah terjamin kualitas dan keamanannya sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

"Jadi masyarakat semakin memahami manfaatnya dan percaya bahwa setelah mendapat proses registrasi jaminan aman mutu dan khasiat dari BPOM itu terjamin," ujar Penny.

Obat bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

Jamu harus memenuhi kriteria aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

Setelah lolos uji praklinis, jamu naik kelas menjadi obat herbal terstandar (OHT). Pada OHT, juga telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.

Kemudian, jika keamanan, khasiat dan mutu obat bahan alam lolos uji praklinis dan uji klinis serta bahan baku dan produk jadinya sudah terstandarisasi, maka naik kelas ke tingkat paling tinggi yakni fitofarmaka.

"Jadi ada tahapan-tahapan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan manfaat dan juga potensinya sebagai satu produk ekonomi," tutur Penny.
Baca juga: BPOM: Pengembangan obat herbal butuh kemampuan industri dan pendanaan
Baca juga: BPOM dorong pengembangan obat herbal terstandar dan fitofarmaka

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021