ANTARA -Sejumlah barang bukti kejahatan, yang telah memiliki kekuatan hukum, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Langsa, Aceh, Kamis (2/12).  Barang yang dimusnahkan antara lain  1,3 kg sabu, 16,3 kg ganja, 41 kotak teh hijau, 14 karung teh merah dan 21 kotak rokok ilegal. 
(Try Vanny S/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)