Tidak semua unit pelayanan dibiayai oleh Ditjen Imigrasi sebab ada juga yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah membuka 89 unit tempat pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi.

"Sebanyak 89 tempat pelayanan imigrasi tersebut melayani berbagai hal, di antaranya Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)," kata Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agus Widjaja melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Disebutkan pula bahwa tidak semua unit pelayanan dibiayai oleh Ditjen Imigrasi sebab ada juga yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.

Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan pihak swasta untuk penyediaan tempat. Hal itu diwujudkan melalui pusat perbelanjaan seperti mal sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Meskipun Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan keimigrasian saat ini masih tetap eksis. Misalnya, layanan pengurusan paspor maupun izin tinggal tetap yang bisa diakses masyarakat di mal pelayanan publik.

"Beberapa hari lalu telah dibuka Unit Layanan Paspor di Lippo Mall Indonesia, Cibubur Junction, Jakarta Timur," ujar Agus.

Melalui keberadaan 89 tempat pelayanan imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah tersebut, dia berharap berbagai kebutuhan masyarakat terkait dengan pengurusan administrasi keimigrasian makin mudah diakses.

Baca juga: Yasonna sosialisasikan layanan kewarganegaraan dan imigrasi di AS

Baca juga: Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang Beroperasi kembali

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021