akan kita perkuat UPZ di BUMN, kementerian/lembaga dan juga TNI/Polri, baik yang struktural dan nonstruktural
Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan memperkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan BUMN, kementerian/lembaga dan TNI/Polri, baik yang struktural dan nonstruktural agar dana yang terkumpul  dikelola secara transparan dan penyaluran secara tepat.

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan di Kantor BAZNAS Jakarta, Rabu mengatakan  agar pengumpulan zakat di BUMN dapat optimal, pihaknya mendorong agar dibuatkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang pengelolaan dana sosial keagamaan yang merujuk pada PP 14/2014.

"Peraturan  tentang pengelolaan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN itu diperlukan agar lebih kuat, walaupun dengan surat instruksi juga cukup kuat," kata dia menyoroti banyaknya UPZ tak berizin.

Menurut dia, banyaknya UPZ tak berizin dari sejumlah BUMN karena minimnya literasi soal zakat. Di satu sisi, pengelola zakat di BUMN menganggap bahwa zakat tak perlu izin ke Baznas karena telah mengatasnamakan yayasan.

"Banyak UPZ di BUMN belum memiliki izin. Padahal Undang-Undang 23/2011, UPZ tidak boleh sembarang karena izin mengumpulkan dana publik itu ada dua, di Kemensos dan Kemenag lewat rekomendasi Baznas," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa aturan pembentukan UPZ harus mendapatkan rekomendasi Baznas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Baznas targetkan pengumpulan zakat nasional 2022 capai Rp26 triliun

Dari hasil penelusurannya, dana zakat dari BUMN yang dilaporkan kepada Baznas sekitar Rp120 miliar dari 32 BUMN. Sedangkan,  potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari seluruh BUMN yang ada dapat menyentuh angka Rp3 triliun.

Baca juga: BAZNAS bantu korban pinjaman "online" yang berniat jual ginjal

Rizal menambahkan UPZ tak berizin itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik secara pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusiannya. Secara Undang-Undang, dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas.


Baca juga: Kemenparekraf-Baznas kerja sama optimalkan pemberdayaan umat

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022