Kita tak ingin hak petani terhadap pupuk subsidi dirampas. Maka, yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan secara ketat, berjenjang dan terikat
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pentingnya sistem pengawasan dalam pendistribusian pupuk subsidi, baik disalurkan melalui distributor maupun kios resmi, agar tepat sasaran dan kemungkinan penyelewengan distribusi pupuk bisa dikendalikan.

"Kita tak ingin hak petani terhadap pupuk subsidi dirampas. Maka, yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan secara ketat, berjenjang dan terikat," kata Ketua DPD RI LaNyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut LaNyalla, pelanggaran sangat mungkin terjadi tanpa pengawasan, terutama mengenai harga penjualan di tingkat petani yang tentu saja merugikan petani. "Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tetapi petani menjadi pihak yang dirugikan alias tak menikmati kehadiran pemerintah," katanya.

LaNyalla mengatakan meski proses pencatatan kebutuhan pupuk di kalangan petani sudah terekam secara elektronik melalui e-RDKK, namun yang menjadi kendala adalah distribusi di lapangan. Menurutnya dalam konteks pendistribusian belum ada mekanisme pengawasan yang terukur, sehingga penyelewengan kerap kali terjadi.

"Saya kira perlu ada satuan tugas khusus mengenai distribusi pupuk subsidi ini. Kita ketahui bersama, pupuk subsidi ini menyangkut hajat hidup petani dan berkaitan erat dengan pemenuhan pangan secara nasional. Artinya, persoalan pupuk subsidi ini sangat vital," tegas LaNyalla.

Baca juga: DPR cari formula terbaik terkait program pupuk bersubsidi

Untuk itu, lanjut dia, butuh perhatian khusus mengenai distribusi pupuk subsidi ini agar tak lagi mudah diselewengkan. LaNyalla pun mendukung langkah konkret PT Pupuk Indonesia yang akan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar.

"Terkait dengan sanksi tegas, publik harus benar-benar tahu informasi ini agar mereka konsisten dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi kepada para petani," kata LaNyalla.

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar e-RDKK, menjual secara paket, dan lain sebagainya.

Baca juga: Pupuk Indonesia perketat distribusi pupuk subsidi secara digital

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022