Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan yang direncanakan pemerintah dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja, khususnya yang bekerja dalam skema outsourcing (kontrak).

"Outsourcing 'kalo' bisa dihindari dan tidak boleh masuk ke wilayah pokok. Itu yang akan dipertegas dalam undang-undang. Outsourcing hanya boleh pada hal-hal yang bisa ditoleransi. Selain itu tak boleh," kata Muhaimin di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa.

Muhaimin menyesalkan pandangan skeptis terkait revisi undang-undang tersebut.

"Nah, ini ada prejudice, salah paham. Sangat aneh orang yang sangat menolak atau meminta diaturnya outsourcing, atau menolak outsourcing, malah menolak revisi, itu gak logis ya. Ya kalau tidak suka dengan outsourcing harus setuju dengan revisi. Karena dengan revisi ini akan mengatur outsourcing supaya menyelamatkan pekerja. Justru motivasi revisi yang utama adalah menyelamatkan outsourcing ini," katanya.

Muhaimin mengatakan saat ini proses revisi undang-undang tersebut baru sampai pada tahap kajian dan penyerapan yang dilakukan oleh LIPI sehingga draft revisi undang-undang belum ada.

"Ada kesalahpahaman. Jadi, revisi UU ketenagakerjaan itu sama sekali belum ada draftnya. Kita baru sampai pada tahap kajian dan penyerapan jadi LIPI kita tugasi sejak setengah tahun lalu untuk melakukan kajian sekaligus penyerapan pola pikir dan aspirasi dikalangan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," katanya.

Ia menambahkan,baru seminggu yang lalu LIPI melaporkan hasil sementara. Ada beberapa hal yang harus direvisi, disempurnakan, tapi masih tahap itu dalam bentuk powerpoint.

"Nanti dari situ kita sosialisasikan lagi ke serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk disusun naskah akademik. Lalu, sosialisasi lagi, susun pasal per pasal baru yang namanya revisi dimulai."

(P008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011