Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan banding terhadap putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Apindo Kabupaten Bekasi atas SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi.

Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah, Jumat, di Bandung menuturkan, surat banding tersebut telah disampaikan ke PTUN Bandung pada Jumat.

"Jadi untuk sekarang tinggal terserah PTUN Bandung kapan melimpahkannya ke PTUN pusat," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Jabar merasa perlu mengajukan banding karena langkah-langkah dalam penetapan UMK , sudah melalui proses yang benar.

Dikatakannya, Pemprov Jabar menilai, putusan PTUN memenangkan gugatan Apindo seolah-olah telah mengabaikan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja dan dewan pengupahan.

"Untuk putusan PTUN itu seolah-olah Dewan Pengupahan menyalahi aturan dalam penetapan UMK. Dalam putusan, harus ada musyawarah dalam penetapan UMK. Padahal itu semua sudah dilakukan saat perumusan," katanya.

Namun, kata Ruddy, dalam musyawarah itu, Apindo memilih "walk out" hingga akhirnya terjadi voting dan atas keputusan walk out itu pihaknya tidak faham adanya unsur musyawarah mufakat yang mana yang dimaksud oleh PTUN.

"Kalau musyawarah setelah penetapan UMK, tentunya menyalahi aturan soal penetapan UMK," kata Ruddy.

Pihaknya mengimbau kepada para buruh, untuk menahan diri untuk tidak terus-menerus berunjuk rasa terlebih sampai menutup akses jalan tol yang ada.

"Kalau bisa jangan sampai merugikan pihak-pihak lain atau warga lainnya. Aksi-aksi unjuk rasa itu dikhawatirkan mempengaruhi dan berimbas pada iklim investasi. Lakukan aksi-aksi yang simpatik sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Ruddy.

(KR-ASJ/Y003)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012