Medan (ANTARA) - TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 60.000 butir pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Perairan Asahan, Sumatera Utara.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya turut mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kedua tersangka berinisial S dan RS, warga Kota Tanjungbalai," katanya.
 
Arsyad menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui Perairan Asahan.
 
Dari informasi tersebut, pada 21 Juni 20219 Tim Fleet One Quick Response (F1QR)  TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) melakukan patroli laut dan menemukan satu sampan kaluk yang mencurigakan.

"Hasil pemeriksaan, kami temukan 29 bungkus sabu-sabu dan 12 bungkus berisi 60.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam fiber kotak ikan beserta dua orang tersangka," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial F untuk menjemput narkoba tersebut di tengah laut pada titik yang sudah ditentukan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, kami sudah serahkan perkara itu kepada BNN Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan sabu 27 kilogram di perbatasan
​​​​​​​

Baca juga: Polresta Barelang gagalkan penyelundupan sabu 31,5 kilogram

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022