Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto perihal mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

KPK memeriksa Rudy sebagai saksi untuk tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7).

"Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemkab Bogor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tiga kali persidangan KPK tak hadirkan Ade Yasin

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain Rudy, KPK memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka ATM dan kawan-kawan yang merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.

KPK mengonfirmasi keduanya terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor.

Pada Kamis, KPK memanggil tiga saksi untuk tersangka ATM dan kawan-kawan, yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bogor Bambam Setia Aji, Direktur PT 4 Cipta Konsultan Lambok Latif Panjaitan, dan pihak swasta Mardin Zendrato.

Baca juga: KPK kembali tak hadirkan Ade Yasin pada sidang dugaan suap BPK

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Ali.

KPK telah menetapkan ATM bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sedangkan, tersangka pemberi suap ialah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca juga: Kuasa hukum sebut KPK seret Ade Yasin ke dugaan suap BPK tanpa bukti

Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ade Yasin didakwa Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diberikan kepada ATM dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nonimal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022