Serang, (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Serang meminta kepada pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk bertanggungjawab terhadap ulah warganya (pengelola pabrik) yang telah membuang limbah industrinya ke daerah lain (limbah kiriman) yang berbau sehingga menganggu ketentraman warga. "Kami mendesak pemerintah setempat untuk bertanggungjawab terhadap masalah ini, karena limbah yang dibuang pabrik PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) ke Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, benar-benar telah meresahkan warga karena baunya yang menyengat," kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Serang H Ubaidillah Kabier di Serang, Selasa (25/4). Ubaidillah menambahkan, DPRD Serang benar-benar sangat menyayangkan terhadap pembuangan limbah oleh PT JMR itu karena lokasi pembuangannya masuk wilayah Serang dan tidak memiliki izin yang resmi dari Kabupaten Serang. Seharusnya Cilegon yang termasuk Kota industri tersebut harus mempersiapkan secara dini dalam menangani limbah didaerahnya sendiri sehingga tidak merugikan warga atau wilayah lainnya yang berbatasan dengan Cilegon, katanya. Ia berharap Kota Cilegon mencontoh dari Kabupaten Serang, bahwa selama ini Kabupaten Serang melakukan upaya pembuangan limbah pabrik di Bojonegara yang diproses diwilayahnya sendiri sehingga tidak menimbulkan masalah yang dikeluhkan warganya maupun pihak luar. Berkaitan dengan libah kiriman tersebut, DPRD Serang minta Untuk diberhentikan pembuangan limbah tersebut karena berdampak pada warga yang berada disekitar daerah, serta merugikan wilayah Serang karena tidak memiliki izin yang resmi sehingga bebas dari biaya retribusi. Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Serang Abdul Muhyi mengatakan, PT JMR sudah menyalahi aturan perijinan pembuangan limbah secara illegal, meskipun tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun tapi harus diteliti dan dikaji secara mendalam untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh limbah tersebut. "Memang mendapatkan ijin pembuangan itu tidak mudah untuk dikeluarkan karena termasuk dalam lintas sektoral, apalagi PT JMR sendiri berlokasi di Kota Cilegon, sedangkan pembuangannya dilakukan di wilayah Serang sehingga jelas perijinan harus dikeluarkan dari Kabupaten Serang, " kata Abdul Muhyi seraya menambahkan, selanjutnya baru perijinan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Serang untuk bisa dibuang sesuai dengan lokasi perjanjiannya. (*)

Copyright © ANTARA 2006