Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menerima hibah berupa tanah dan bangunan yang saat ini sedang digunakan sebagai Kantor Penghubung KY yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah dari pemerintah provinsi setempat.

"KY menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, setelah memperoleh hibah aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Kantor Penghubung KY Surabaya," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Mukti Fajar mengatakan sebagian lagi saat ini masih dalam proses, baik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) maupun melalui pemerintah provinsi.

"Ini kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata dia.

Dia mengatakan aset yang diberikan sebagai penguatan kelembagaan untuk melengkapi kebutuhan kantor penghubung yang ditargetkan ada di setiap provinsi. Dengan keberadaan kantor penghubung yang tersebar tersebut, KY berharap dapat melayani masyarakat pencari keadilan sampai ke pelosok negeri.

Ia menyebutkan saat ini Kantor Penghubung KY sudah ada di 12 provinsi yang kemudian bertambah delapan lagi di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

"Targetnya di tahun 2024 atau 2025 sudah ada di setiap provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik penyerahan aset berupa tanah dan bangunan yang diperuntukkan bagi Kantor Penghubung KY.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga memberikan arahan kepada tim di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan Berita Acara Serah Terima (BAST) agar dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KY.

"Mudah-mudahan aset yang telah diberikan dapat bermanfaat untuk masyarakat," kata Ganjar.
Baca juga: KY terima kritik minimnya kompetensi dan integritas calon hakim ad hoc
Baca juga: KY tegaskan UU tak larang polisi ikut seleksi hakim "ad hoc" HAM

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023