Yang memiliki hak adat yakinlah pasti akan mendapatkan lahannya
Kalianda, Lampung (ANTARA News) - Pemerintah lewat Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan solusi atas konflik lahan warga di kawasan lindung di Mesuji, Lampung, terutama penyelesaian pengelolaan lahan itu bagi warga setempat.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Sabtu, mengemukakan rencana kementerian itu menata kembali kepemilikan dan pengelolaan lahan yang terjadi konflik dengan warga di Mesuji dan hingga kini belum dapat diselesaikan.

Dia mengemukakan, berencana akan membebaskan ribuan hektare lahan yang selama ini menjadi sumber konflik di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung itu, yaitu tanah yang merupakan hak ulayat (adat) sesuai dengan permintaan warga setempat.

Namun Zulkifli berharap, dengan kebijakan itu perlu mendapatkan jaminan selanjutnya tidak terjadi bentrokan dan keributan antarwarga serta jelas siapa yang berhak memperoleh lahan yang diperlukan.

Apalagi lahan yang akan dibebaskan itu luasannya tidak seperti yang diminta warga di Mesuji tersebut, kata dia lagi.

Menhut memastikan, lahan yang merupakan hak adat di Mesuji itu akan didapatkan kembali secara adil, namun bagi warga yang menduduki lahan di wilayah berasal dari daerah lain di luar Mesuji dianjurkan agar kembali ke daerah asal mereka.

"Yang memiliki hak adat yakinlah pasti akan mendapatkan lahannya, tapi saya berharap mereka yang datang dari jauh segera kembali saja," ujar dia pula.

Pihaknya masih perlu memastikan pengaturan distribusi lahan yang diperlukan, mengingat tidak memungkinkan diberikan kepada semua warga yang menuntut dan menginginkan lahan itu di Mesuji, sehingga perlu pengaturan agar tidak terjadi keributan antarwarga setempat.

"Nanti saya akan kesana (Mesuji, Red) dan berbicara dari hati ke hati untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkannya, jangan sampai yang tidak berhak dapat tapi yang berhak tidak dapat, sehingga akan terjadi keributan," kata dia.

Zulkifli juga mengharapkan Bupati Mesuji dapat membantu mengatur distribusi lahan itu, mengingat pemerintah daerah yang lebih tahu lahan tersebut dibagikan kepada siapa saja yang berhak mendapatkannya.
(KR-KTA*B014)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013