Penyidik KPK batal melakukan penyitaan terhadap enam mobil yang diduga terkait LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) karena sampai sore ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan belum selesai
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda eksekusi penyitaan mobil milik tersangka kasus suap kuota daging impor Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena penyidik masih sibuk.

"Penyidik KPK batal melakukan penyitaan terhadap enam mobil yang diduga terkait LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) karena sampai sore ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan belum selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.

KPK pada hari ini berencana untuk menyita enam mobil yang terkait Luthfi Hasan yaitu Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara, Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.

"Itu alasan teknisnya dan akan dijadwalkan kembali, tapi mengenai waktu persisnya penyidik akan informasikan nanti," tambah Johan.

Dalam penyitaan nanti KPK juga akan membawa surat penyitaan yang sama dengan surat yang dibawa penyidik KPK saat mendatangi lokasi tersebut pada Senin (6/5) dan Selasa (7/5) lalu.

Saat penyidik KPK datang ke kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang pekan lalu, penyidik tidak dapat melakukan penyitaan karena ditolak oleh sejumlah orang yang ada di tempat tersebut, sehingga KPK hanya menyegel keenam mobil itu dengan "KPK Line".

"Awalnya kami akan buat berita acara penyegelan tapi pihak petugas keamanan tidak mau tanda tangan jadi penyidik membuat berita acara penolakan penyegelan, ada nama Iwan yang mengaku sebagai Ketua Regu yang menolak menandatangani surat tersebut sehingga berita acara penolakan ditandantangani tiga orang penyidik KPK," jelas Johan.

Artinya menurut Johan tidak benar bahwa petugas KPK tidak membawa kelengkapan surat penyidikan saat berupaya menyita keenam mobil tersebut.

"Silakan digugat ke pengadilan apakah yang dilakukan KPK pada saat itu melanggar hukum atau tidak, itu hak mereka tapi sejak awal disampaikan bahwa KPK mengusut LHI dan AF (Ahmad Fathanah) karena penyelenggara negara, tidak terkait PKS," ungkap Johan.

Pada hari ini, presiden PKS Anis Matta mengatakan bahwa partainya akan melaporkan KPK ke Mabes Polri karena dinilai melanggar aturan hukum saat datang ke DPP PKS.

Selain menyegel delapan mobil, KPK juga telah menyita dua mobil yang terkait dengan Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE pada Jumat (3/5), mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ serta rumah Luthfi yang berada di Jalan H Samali No 27 Pasar Minggu Jakarta Selatan serta tiga rumah di Batuampar, Condet, yang diatasnamakan orang lain.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013