Palu (ANTARA News) - Kuasa hukum terpidana mati kasus kerusuhan Poso di Sulawesi Tengah (Sulteng), Roy Rening menyimpulkan eksekusi mati ketiga kliennya yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Sabtu (12/8) pukul 00:15 Wita batal dilaksanakan, dengan alasan pihak Kejaksaan Negeri Palu hingga kini belum memberikan jawaban atas permintaan terakhir ketiga terpidana. "Atas dasar itu, kami menyimpulkan eksekusi nanti subuh batal karena hingga Jumat sore pihak kejaksaan belum memberikan jawaban atas permintaan terakhir klien kami," kata Roy Rening kepada wartawan di depan LP Petobo Palu--tempat Tibo dkk menjalani penahanan, Jumat. Roy Rening yang juga Koordinator Perhimpunan Advokasi dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengatakan, pihaknya telah berupaya menemui Kajari Palu dan Kajati Sulteng, namun kedua pimpinan kejaksaan itu tidak berada di tempat. Hubungan komunikasi juga telah dilakukan dengan mengontak beberapa nomor ponsel yang diberikan kepada kuasa hukum terpidana, namun lagi-lagi tidak berhasil. Menurut Roy Rening, seharusnya Kajari Palu selaku anggota tim eksekutor segera memberikan jawaban atas permintaan terakhir ketiga terpidana sebagaimana sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya sehari sebelumnya, sebab penetapan eksekusi tinggal menghitung jam. Permintaan terakhir dimaksud, katanya, yaitu ketiga terpidana berharap jenazah mereka setelah dieksekusi disemayamkan selama sehari di Gereja Santa Maria Palu untuk dilakukan Misa Requiem (arwah) oleh umat Katolik setempat. Permintaan terakhir berikutnya, yakni Tibo dan Marinus berharap jazadnya dimakamkan di Beteleme Kabupaten Morowali (tetangga Kabupaten Poso), sementara Dominggus meminta jenazahnya dikembalikan kepada keluarganya di Flores (NTT) untuk dikebumikan. "Jadi karena tidak ada jawaban dari pejabat kejaksaan yang berwenang soal ini, maka kami menyimpulkan eksekusi batal dilakukan," katanya menegaskan. Sehari sebelumnya, seorang jaksa dari Kejari Palu menyerahkan berita acara pemeberitahuan penetapan ekskusi kepada Roy Rening untuk ditanda-tangani. Roy Rening mengaku menandatangani berita acara yang disodorkan saat menjenguk ketiga kliennya di LP Petobo Palu. Dalam berita acara itu disebutkan terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu akan dieksekusi pada pukul 00:15 Wita Sabtu dini hari. Sementara itu, sejumlah pejabat berwenang di lingkungan Kejati Sulteng yang dimintai tanggapan oleh wartawan soal pernyataan kuasa hukum Tibo dkk tersebut sangat sulit dihubungi, sekalipun telah dihubungi berkali-kali. Ketika dihubungi melalui telepon kantor tidak ada yang mengangkat, bahkan telepon genggam mereka sekalipun hanya muncul penjawab otomatis. Tapi, seorang polisi yang enggan disebut namanya di Palu memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo dkk tetap dilaksanakan sesuai surat pemberitahuan yang sudah disampaikan kepada keluarga dan penasehat hukumnya yaitu pada hari Sabtu (12/8) pukul 00:15 waktu setempat.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006